Semalam saya mendapat mesej daripada seorang sahabat;
"ikut sunnah, baby baru lahir azan telingan kanan, iqamat telinga kiri?"
Saya teringat dalam pencarian saya berkenaan perkara tersebut, tidak dijumpai dalil yang sohih daripada Nabi SAW tentang amalan adzan dan iqomah di telinga bayi ini. Yang ada adalah antaranya melakukan tahnik (belah mulut), cukur kepala, khitan, diberi nama dan di aqiqahkan pada hari ke tujuh umur bayi tersebut. Amalan yang biasa kita lihat ialah azan/iqomah, cukur jambul (tidak cukur habis), berselawat, berzanji semasa cukur jambul dan sebagainya. Kita meremehkan tuntutan aqiqah sehingga anak sudah besar. Ada yang sesudah dewasa barulah dilakukan aqiqah, itu pun disebabkan kebetulan ada bahagian lembu untuk korban yang belum punya "tuan". Saya pun jawab ; "dalil2 tentang itu semuanya dho'if, malah ada yang palsu". Mungkin tulisan di bawah boleh memberi pencerahan;
APAKAH DISYARIA'TKAN ADZAN PADA TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR ?
http://www.almanhaj.or.id/content/1553/slash/0
Oleh
Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah.
Judul di atas dibuat dalam konteks kalimat tanya sebagaimana yang anda lihat untuk menarik perhatian pembaca yang mulia agar mempelajari pembahasan yang dikandung judul tersebut. Karena tidak ada seorang pun yang menulis tentang bab ini kecuali menyebutkan judul sunnahnya adzan pada telinga anak yang baru lahir, padahal tidaklah demikian karena lemahnya hadits-hadits yang diriwayatkan dalam permasalahan ini. [*]
_____________________________
[*] Kami telah meneliti sedapat mungkin riwayat-riwayat dan jalan-jalannya, dan berikut ini kami terangkan dalam pembahasan ini, kami katakan :
Ada tiga hadits yang diriwayatkan dalam masalah adzan pada telinga bayi ini.
Pertama.
Dari Abi Rafi maula Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam ia berkata : "Aku melihat Rasulullah mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali dengan adzan shalat ketika Fathimah Radhiyallahu 'anha melahirkannya".
Dikeluarkan oleh Abu Daud (5105), At-Tirmidzi (4/1514), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/300) dan Asy-Syu'ab (6/389-390), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (931-2578) dan Ad-Du'a karya beliau (2/944), Ahmad (6/9-391-392), Abdurrazzaq (7986), Ath-Thayalisi (970), Al-Hakim (3/179), Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (11/273). Berkata Al-Hakim : "Shahih isnadnya dan Al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya". Ad-Dzahabi mengkritik penilaian Al-Hakim dan berkata : "Aku katakan : Ashim Dla'if". Berkata At-Tirmidzi : "Hadits ini hasan shahih".
Semuanya dari jalan Sufyan At-Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari Ubaidillah bin Abi Rafi dari bapaknya.
Dan dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (926, 2579) dan Al-Haitsami meriwayatkannya dalam Majma' Zawaid (4/60) dari jalan Hammad bin Syua'ib dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi dengan tambahan.
"Artinya : Beliau adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain".
Rawi berkata pada akhirnya : "Dan Nabi memerintahkan mereka berbuat demikian".
Dalam isnad ini ada Hammad bin Syuaib, ia dilemahkan oleh Ibnu Main. Berkata Al-Bukhari tentangnya : "Mungkarul hadits". Dan pada tempat lain Bukhari berkata : Mereka meninggalkan haditsnya".
Berkata Al-Haitsami dalam Al-Majma (4/60) : "Dalam sanadnya ada Hammad bin Syua'ib dan ia lemah sekali".
Kami katakan di dalam sanadnya juga ada Ashim bin Ubaidillah ia lemah, dan Hammad sendiri telah menyelisihi Sufyan At-Tsauri secara sanad dan matan, di mana ia meriwayatkan dari Ashim dan Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi dengan mengganti Ubaidillah bin Abi Rafi dengan Ali bin Al-Husain dan ia menambahkan lafadz : "Al-Husain" dan perintah adzan. Hammad ini termasuk orang yang tidak diterima haditsnya jika ia bersendiri dalam meriwayatkan. Dengan begitu diketahui kelemahan haditsnya, bagaimana tidak sedangkan ia telah menyelisihi orang yang lebih tsiqah darinya dan lebih kuat dlabtnya yaitu Ats-Tsauri. Karena itulah hadits Hammad ini mungkar, pertama dinisbatkan kelemahannya dan kedua karena ia menyelisihi rawi yang tsiqah.
Adapun jalan yang pertama yakni jalan Sufyan maka di dalam sanadnya ada Ashim bin Ubaidillah. Berkata Ibnu Hajar dalam At-Taqrib : "Ia Dla'if", dan Ibnu Hajar menyebutkan dalam At-Tahdzib (5/42) bahwa Syu'bah berkata : "Seandainya dikatakan kepada Ashim : Siapa yang membangun masjid Bashrah niscaya ia berkata : 'Fulan dari Fulan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa sanya beliau membagunnya".
Berkata Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan (2/354) : "Telah berkata Abu Zur'ah dan Abu Hatim : 'Mungkarul Hadits'. Bekata Ad-Daruquthni : 'Ia ditinggalkan dan diabaikan'. Kemudian Daruquthni membawakan untuknya hadits Abi Rafi bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain" (selesai nukilan dari Al-Mizan).
Maka dengan demikian hadits ini dha'if karena perputarannya pada Ashim dan anda telah mengetahui keadaannya.
Ibnul Qayyim telah menyebutkan hadits Abu Rafi' dalam kitabnya Tuhfatul Wadud (17), kemudian beliau membawakan dua hadits lagi sebagai syahid bagi hadits Abu Rafi'. Salah satunya dari Ibnu Abbas dan yang lain dari Al-Husain bin Ali. Beliau membuat satu bab khusus dengan judul "Sunnahnya adzan pada telinga bayi". Namun kita lihat keadaan dua hadits yang menjadi syahid tersebut.
Hadits Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman (6/8620) dan Muhammad bin Yunus dari Al-Hasan bin Amr bin Saif As-Sadusi ia berkata : Telah menceritakan pada kami Al-Qasim bin Muthib dari Manshur bin Shafih dari Abu Ma'bad dari Ibnu Abbas.
"Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada telinga Al-Hasan bin Ali pada hari dilahirkannya. Beliau adzan pada telinga kanannya dan iqamah pada telinga kiri".
Kemudian Al-Baihaqi mengatakan pada isnadnya ada kelemahan.
Kami katakan : Bahkan haditsnya maudhu' (palsu) dan cacat (ilat)nya adalah Al-Hasan bin Amr ini. berkata tentangnya Al-Hafidh dalam At-Taqrib : "Matruk".
Berkata Abu Hatim dalam Al-Jarh wa Ta'dil 91/2/26) tarjumah no. 109 :'Aku mendengar ayahku berkata : Kami melihat ia di Bashrah dan kami tidak menulis hadits darinya, ia ditinggalkan haditsnya (matrukul hadits)".
Berkata Ad-Dzahabi dalam Al-Mizan : "Ibnul Madini mendustakannya dan berkata Bukhari ia pendusta (kadzdzab) dan berkata Ar-Razi ia matruk.
Sebagaimana telah dimaklumi dari kaidah-kaidah Musthalatul Hadits bahwa hadits yang dla'if tidak akan naik ke derajat shahih atau hasan kecuali jika hadits tersebut datang dari jalan lain dengan syarat tidak ada pada jalan yang selain itu (jalan yang akan dijadikan pendukung bagi hadits yang lemah, -pent) rawi yang sangat lemah lebih-lebih rawi yang pendusta atau matruk. Bila pada jalan lain keadaannya demikian (ada rawi yang sangat lemah atau pendusta atau matruk, -pent) maka hadits yang mau dikuatkan itu tetap lemah dan tidak dapat naik ke derajat yang bisa dipakai untuk berdalil dengannya. Pembahasan haditsiyah menunjukkan bahwa hadits Ibnu Abbas tidak pantas menjadi syahid bagi hadits Abu Rafi maka hadits Abu Rafi tetap Dla'if, sedangkan hadits Ibnu Abbas maudlu.
Adapun hadits Al-Husain bin Ali adalah dari riwayat Yahya bin Al-Ala dari Marwan bin Salim dari Thalhah bin Ubaidillah dari Al-Husain bin Ali ia berkata : bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Siapa yang kelahiran anak lalu ia mengadzankannya pada telinga kanan dan iqamah pada telinga kiri maka Ummu Shibyan (jin yang suka mengganggu anak kecil, -pent) tidak akan membahayakannya".
Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman (6/390) dan Ibnu Sunni dalam Amalul Yaum wal Lailah (hadits 623) dan Al-Haitsami membawakannya dalam Majma' Zawaid (4/59) dan ia berkata : Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya'la dan dalam sanadnya ada Marwan bin Salim Al-Ghifari, ia matruk".
Kami katakan hadits ini diriwayatkan Abu Ya'la dengan nomor (6780).
Berkata Muhaqqiqnya : "Isnadnya rusak dan Yahya bin Al-Ala tertuduh memalsukan hadits". Kemudian ia berkata : 'Sebagaimana hadits Ibnu Abbas menjadi syahid bagi hadits Abi Rafi, Ibnul Qayyim menyebutkan dalam Tuhfatul Wadud (hal.16) dan dikelurkan oleh Al-Baihaqi dalam Asy-Syu'ab dan dengannya menjadi kuatlah hadits Abi Rafi. Bisa jadi dengan alasan ini At-Tirmidzi berkata : 'Hadits hasan shahih', yakni shahih lighairihi. Wallahu a'lam (12/151-152).
Kami katakan : tidaklah perkara itu sebagaimana yang ia katakan karena hadits Ibnu Abbas pada sanadnya ada rawi yang pendusta dan tidak pantas menjadi syahid terhadap hadist Abu Rafi sebagaimana telah lewat penjelasannya, Wallahu a'lam.
Sedangkan haidts Al-Husain bin Ali ini adalah palsu, pada sanadnya ada Yahya bin Al-Ala dan Marwan bin Salim keduanya suka memalsukan hadits sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dlaifah (321) dan Albani membawakan hadits Ibnu Abbas dalam Ad-Dlaifah nomor (6121). Inilah yang ditunjukkan oleh pembahasan ilmiah yang benar. Dengan demikian hadits Abu Rafi tetap lemah karena hadits ini sebagaimana kata Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam At-Talkhish (4/149) : "Perputaran hadist ini pada Ashim bin Ubaidillah dan ia Dla'if.
Syaikh Al-Albani telah membawakan hadits Abu Rafi dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. (1224) dan Shahih Sunan Abi Daud no (4258), beliau berkata : "Hadits hasan". Dan dalam Al-Irwa (4/401) beliau menyatakan : Hadits ini Hasan Isya Allah".
Dalam Adl-Dla'ifah (1/493) Syaikh Al-Albani berkata dalam keadaan melemahkan hadits Abu Rafi' ini : "At-Tirmidzi telah meriwayatkan dengan sanad yang lemah dari Abu Rafi, ia berkata :
"Aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan dengan adzan shalat pada telinga Al-Husain bin Ali ketika ia baru dilahirkan oleh ibunya Fathimah".
Berkata At-Timidzi : "Hadits shahih (dan diamalkan)".
Kemudian berkata Syaikh Al-Albani : "Mungkin penguatan hadits Abu Rafi dengan adanya hadits Ibnu Abbas". (Kemudian beliau menyebutkannya) Dikelurkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman.
Aku (yakni Al-Albani) katakan : "Mudah-mudahan isnad hadits Ibnu Abbas ini lebih baik daipada isnad hadits Al-Hasan (yang benar hadits Al-Husain yakni hadits yang ketiga pada kami, -penulis) dari sisi hadits ini pantas sebagai syahid terhadap hadits Abu Rafi, wallahu 'alam. Maka jika demikian hadits ini sebagai syahid untuk masalah adzan (pada telinga bayi) karena masalah ini yang disebutkan dalam hadits Abu Rafi', adapaun iqamah maka hal ini gharib, wallahu a'alam.
Kemudian Syaikh Al-Albani berkata dalam Al-Irwa (4/401) : 'Aku katakana hadits ini (hadits Abu Rafi) juga telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas degan sanad yang lemah. Aku menyebutkannya seperti syahid terhadap hadits ini ketika berbicara tentang hadits yang akan datang setelahnya dalam Silsilah Al-Hadits Adl-Dla'ifah no (321) dan aku berharap di sana ia dapat menjadi syahid untuk hadits ini, wallahu a'alam.
Syaikh Al-Albani kemudian dalam Adl-Dlaifah (cetakan Maktabah Al-Ma'arif) (1/494) no. 321 menyatakan : "Aku katakan sekarang bahwa hadits Ibnu Abbas tidak pantas sebagai syahid karena pada sanadnya ada rawi yang pendusta dan matruk. Maka Aku heran dengan Al-Baihaqi kemudian Ibnul Qayyim kenapa keduanya merasa cukup atas pendlaifannya. Hingga hampir-hampir aku memastikan pantasnya (hadits Ibnu Abbas) sebagai syahid. Aku memandang termasuk kewajiban untuk memperingatkan hal tersebut dan takhrijnya akan disebutkan kemudian (61121)" (selesai ucapan Syaikh).
Sebagai akhir, kami telah menyebutkan masalah ini secara panjang lebar untuk anda wahai saudara pembaca dan kami memuji Allah yang telah memberi petunjuk pada Syaikh Al-Albani kepada kebenaran dan memberi ilham padanya. Maka dengan demikian wajib untuk memperingatkan para penuntut ilmu dan orang-orang yang mengamalkan sunnah yang shahihah yang tsabit dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada setiap tempat bahwa yang pegangan bagi hadits Abu Rafi' yang lemah adalah sebagaimana pada akhirnya penelitian Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dlaifah berhenti padanya. Dan inilah yang ada di hadapan anda. Dan hadits ini tidaklah shahih seperti yang sebelumnya beliau sebutkan dalam Shahih Sunan Tirmidzi dan Shahih Sunan Abu Daud serta Irwaul Ghalil, wallahu a'lam.
Kemudian kami dapatkan syahid lain dalam Manaqib Imam Ali oleh Ali bin Muhammad Al-Jalabi yang masyhur dengan Ibnul Maghazil, tapi ia juga tidak pantas sebagai syahid karena dalam sanadnya ada rawi yang pendusta.
[Disalin dari kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah edisi Indonesia Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, hal 31-36 Pustaka Al-Haura]
No comments:
Post a Comment